DPR RI baru-baru ini mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Selasa, 21 Maret 2023. <br /> <br />Namun, pengesahan UU Ciptaker ini menuai beberapa penolakan dari berbagai pihak. <br /> <br />Pada sidang pengesahan, terdapat dua fraksi partai yang menolak pengesahan UU tersebut, yaitu partai Demokrat dan PKS. <br /> <br />Tak hanya itu aksi penolakan pun dilakukan oleh Partai Buruh dan Serikat Buruh di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan. <br /> <br />Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan selain gerakan nasional, akan ada gerakan internasional yang menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja. <br /> <br />Penolakan pun disuarakan oleh BEM UI yang merasa pengesahan tersebut merupakan tindakan inkonstitusional. <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/393783/ketok-palu-uu-cipta-kerja-news-or-hoax
